Saturday, October 18, 2014

Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir yang menentukan golongan seseorang dalam warga negara di suatu negara.
a.       Asas menentukan kewarganegaraan

Ius Sanguinis (keturunan)
Ius Soli (daerah/negara)
Pengertian

menentukan status warga negara sesorang dari orang tuanya atau keturunannya.
menentukan status warga negara seseorang dari daerah/negara ia di lahirkan.
Contoh

Tuti lahir di negara A, tetapi orangtuanya bekewarganegaraan B, maka Tuti merupakan warga negara B.

Bima lahir di negara J, orangtuanya merupaka warga negara K, maka Bima merupakan warga negara J.


b.      Kemungkinan status kewarganegaraan


pengertian
penyebab
Jenis stelsel
Jenis hak
Apatride
seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan
Karena seseorang yang lahir dari orangtua yang menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut ius sanguinis.
menggunakan stelsel aktif
mempunyai hak opsi (memilih warga negara)
Bipatride
seseorang yang mempunyai 2 kewarganegaraan
Karena seseorang yang lahirdari oangtua yang menganut ius sanguinis lahir di negarayang menganut ius soli.
menggunakan stelsel pasif
Mempunyai hak repudiasi (menolak)

·         Stelsel akif adalah seseorang harus melakukan tindakan hukum untuk menjadi warga negara. (naturalisasi biasa)

·         Stelsel pasif adalah seseorang dengan senidrinya dianggap menjadi warga negara suatu negara. (naturalisasi istemewa)

Pengertian Penduduk dan Warga Negara

Sebuah negara, pasti memiliki rakyat yang ada pada negara tersebut. Lalu apakah rakyat dengan penduduk sama? Bagaimana jika rakyat dengan warga negara? Jawabannya adalah berbeda, meskipun hampir memiliki konsep dasar yang sama.
                Rakyat suatu negara dibagi  menjadi :
a.       Penduduk dan bukan penduduk
·         Penduduk
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal / menetap disuatu negara.
Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 2:
Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·         Bukan penduduk
Bukan penduduk adalah orang yang beradadi suatu wilayahnegara dantidak ada maksud untuk bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
b.       Warga negara dan bukan warga negara
·         Warga negara
Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 1:
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·         Bukan warga negara
Bukan warga negara adalah orang asing atau warga negara asing yang ada di wilayah suatu negara.
Negara Indonesia memiliki semua unsur rakyat di atas. Namun tidak semua penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia, karena di Indonesia masih banyak orang yang menetap tetapi masih menjadi warga negara yang lain. Contohnya: mahasiswa luar negri yang sedang belajar di Indonesia.
Begitu juga dengan hal warga negara. Tidak semua warga negara Indonesia menjadi penduduk Indonesia. Contohnya adalah para TKI, mereka masih mempunyai status sebagai warga negara Indonesia tetapi bukan penduduk Indonesia, karena mereka pasti bekerja di luar negeri dalam jangka waktu lama.





Kuliah Penting Ga Sih?

Sepenting apakah kuliah itu? Apakah saya tidak akan bisa sukses jika saya tidak berkuliah? Mungkin pertanyaan tersebut pernah terlintas ...