Sebuah negara, pasti memiliki rakyat yang ada pada negara
tersebut. Lalu apakah rakyat dengan penduduk sama? Bagaimana jika rakyat dengan
warga negara? Jawabannya adalah berbeda, meskipun hampir memiliki konsep dasar
yang sama.
Rakyat
suatu negara dibagi menjadi :
a.
Penduduk dan bukan penduduk
·
Penduduk
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal / menetap disuatu negara.
Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 2:
Penduduk ialah Warga Negara
Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·
Bukan penduduk
Bukan penduduk adalah orang yang beradadi suatu wilayahnegara dantidak
ada maksud untuk bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
b.
Warga
negara dan bukan warga negara
·
Warga negara
Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu
negara.
Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 1:
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
·
Bukan warga negara
Bukan
warga negara adalah orang asing atau warga negara asing yang ada di wilayah
suatu negara.
Negara Indonesia memiliki semua
unsur rakyat di atas. Namun tidak semua
penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia, karena di Indonesia
masih banyak orang yang menetap tetapi masih menjadi warga negara yang lain.
Contohnya: mahasiswa luar negri yang sedang belajar di Indonesia.
Begitu juga dengan hal warga
negara. Tidak semua warga negara
Indonesia menjadi penduduk Indonesia. Contohnya adalah para TKI, mereka
masih mempunyai status sebagai warga negara Indonesia tetapi bukan penduduk
Indonesia, karena mereka pasti bekerja di luar negeri dalam jangka waktu lama.
No comments:
Post a Comment