Saturday, October 18, 2014

Pengertian Penduduk dan Warga Negara

Sebuah negara, pasti memiliki rakyat yang ada pada negara tersebut. Lalu apakah rakyat dengan penduduk sama? Bagaimana jika rakyat dengan warga negara? Jawabannya adalah berbeda, meskipun hampir memiliki konsep dasar yang sama.
                Rakyat suatu negara dibagi  menjadi :
a.       Penduduk dan bukan penduduk
·         Penduduk
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal / menetap disuatu negara.
Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 2:
Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·         Bukan penduduk
Bukan penduduk adalah orang yang beradadi suatu wilayahnegara dantidak ada maksud untuk bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
b.       Warga negara dan bukan warga negara
·         Warga negara
Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 1:
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·         Bukan warga negara
Bukan warga negara adalah orang asing atau warga negara asing yang ada di wilayah suatu negara.
Negara Indonesia memiliki semua unsur rakyat di atas. Namun tidak semua penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia, karena di Indonesia masih banyak orang yang menetap tetapi masih menjadi warga negara yang lain. Contohnya: mahasiswa luar negri yang sedang belajar di Indonesia.
Begitu juga dengan hal warga negara. Tidak semua warga negara Indonesia menjadi penduduk Indonesia. Contohnya adalah para TKI, mereka masih mempunyai status sebagai warga negara Indonesia tetapi bukan penduduk Indonesia, karena mereka pasti bekerja di luar negeri dalam jangka waktu lama.





No comments:

Post a Comment

Kuliah Penting Ga Sih?

Sepenting apakah kuliah itu? Apakah saya tidak akan bisa sukses jika saya tidak berkuliah? Mungkin pertanyaan tersebut pernah terlintas ...