Saturday, October 18, 2014

Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir yang menentukan golongan seseorang dalam warga negara di suatu negara.
a.       Asas menentukan kewarganegaraan

Ius Sanguinis (keturunan)
Ius Soli (daerah/negara)
Pengertian

menentukan status warga negara sesorang dari orang tuanya atau keturunannya.
menentukan status warga negara seseorang dari daerah/negara ia di lahirkan.
Contoh

Tuti lahir di negara A, tetapi orangtuanya bekewarganegaraan B, maka Tuti merupakan warga negara B.

Bima lahir di negara J, orangtuanya merupaka warga negara K, maka Bima merupakan warga negara J.


b.      Kemungkinan status kewarganegaraan


pengertian
penyebab
Jenis stelsel
Jenis hak
Apatride
seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan
Karena seseorang yang lahir dari orangtua yang menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut ius sanguinis.
menggunakan stelsel aktif
mempunyai hak opsi (memilih warga negara)
Bipatride
seseorang yang mempunyai 2 kewarganegaraan
Karena seseorang yang lahirdari oangtua yang menganut ius sanguinis lahir di negarayang menganut ius soli.
menggunakan stelsel pasif
Mempunyai hak repudiasi (menolak)

·         Stelsel akif adalah seseorang harus melakukan tindakan hukum untuk menjadi warga negara. (naturalisasi biasa)

·         Stelsel pasif adalah seseorang dengan senidrinya dianggap menjadi warga negara suatu negara. (naturalisasi istemewa)

No comments:

Post a Comment

Kuliah Penting Ga Sih?

Sepenting apakah kuliah itu? Apakah saya tidak akan bisa sukses jika saya tidak berkuliah? Mungkin pertanyaan tersebut pernah terlintas ...