Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir yang menentukan
golongan seseorang dalam warga negara di suatu negara.
a.
Asas menentukan kewarganegaraan
|
Ius
Sanguinis (keturunan)
|
Ius Soli
(daerah/negara)
|
Pengertian
|
menentukan status warga negara
sesorang dari orang tuanya atau keturunannya.
|
menentukan status warga negara
seseorang dari daerah/negara ia di lahirkan.
|
Contoh
|
Tuti lahir di negara A, tetapi orangtuanya
bekewarganegaraan B, maka Tuti merupakan warga negara B.
|
Bima lahir di negara J,
orangtuanya merupaka warga negara K, maka Bima merupakan warga negara J.
|
b.
Kemungkinan status kewarganegaraan
|
pengertian
|
penyebab
|
Jenis stelsel
|
Jenis hak
|
Apatride
|
seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan
|
Karena seseorang yang lahir dari orangtua yang menganut asas ius
soli lahir di negara yang menganut ius sanguinis.
|
menggunakan stelsel aktif
|
mempunyai hak opsi (memilih warga
negara)
|
Bipatride
|
seseorang yang mempunyai 2
kewarganegaraan
|
Karena seseorang yang lahirdari oangtua yang menganut ius
sanguinis lahir di negarayang menganut ius
soli.
|
menggunakan stelsel pasif
|
Mempunyai hak repudiasi (menolak)
|
·
Stelsel akif adalah seseorang harus melakukan
tindakan hukum untuk menjadi warga negara. (naturalisasi biasa)
·
Stelsel pasif adalah seseorang dengan senidrinya
dianggap menjadi warga negara suatu negara. (naturalisasi istemewa)